Tidak Usah Khawatir Pansus Jiwasraya akan Berujung Pemakzulan Presiden

Tidak Usah Khawatir Pansus Jiwasraya akan Berujung Pemakzulan Presiden
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ia mengatakan sebenarnya muara dari penggunaan hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, mapun hak angket itu sama saja.  "Itu hak konstitusional DPR dalam melakukan pengawasan," ujar Baidowi.

Ia menegaskan bahwa semua keputusan DPR dalam penggunaan hak tersebut mengikat. Dia menyatakan jangankan keputusan pansus, rapat dengar pendapat (RDP) saja mengikat. "Menurut saya, setiap keputusan DPR itu mengikat sifatnya. Contoh RDP, tidak ada pansus atau apa, hasilnya mengikat," ujarnya.

Lebih lanjut Baidowi mengatakan Komisi VI DPR akan menggelar rapat internal, Selasa (14/1), membahas soal adanya usulan pembentukan pansus tersebut.

"Besok rencana ada rapat internal Komisi VI DPR. Hari ini kan baru rapat pimpinan komisi, dan baru kemudian dilanjutkan rapat internal," katanya.

Baidowi mengatakan sebenarnya usulan itu tidak perlu dibahas di rapat internal Komisi VI DPR. "Langsung saja diajukan ke pimpinan DPR," tegasnya. (boy/jpnn)

Komisi VI DPR akan membahas usulan pembentukan Pansus Jiwasraya dalam rapat internal besok.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News