Tiduri Pacar, Sopir Angkot Dibui
Jumat, 25 Januari 2013 – 03:11 WIB
Tanpa sengaja, pelapor melihat anak gadisnya tersebut sedang bersama dengan tersangka dalam satu mobil dalam perjalanan. Diduga korban diajak tersangka untuk mencari penumpang dengan menggunakan angkot kendaraannya.
Baca Juga:
Selanjutnya pelapor pun langsung menghentikan laju angkot tersebut dan menegur tersangka serta korban, selanjutnya membawa keduanya ke Mapolsek Sorong Timur. Kepada polisi, , tersangka mengakui telah mengajak korban bermalam di tempat kostnya. Perbuatan tersangka itu menyeretnya mendekam di sel tahanan. I
Kapolsek sorong timur AKP Asmala Yullinar membenarkan adanya laporan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban. Tersangka yang kini telah diamankan pun akan dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatanya tersebut, tersangka FS terancam pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak gadis dibawah umur Jo UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(reg)
SORONG – Gara-gara berani membawa lari anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP, seorang oknum sopir angkutan kota (angkot),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Detik-detik Juru Parkir Liar Membenturkan Kepalanya ke Wajah Pengemudi Ojol
- Seorang Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- MGS Sudah 2 Tahun Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar