Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan Dilibas
jpnn.com - JAKARTA - Kapal Antasena 7006 Ditpolair Baharkam Polri menangkap tiga kapal asing berbendera Vietnam, Rabu (14/10). Kapal ini diduga digunakan nelayan asing untuk melakukan penangkapan ikan secara illegal di wilayah Indonesia di dekat Laut China Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto membenarkan penangkapan ini. "Iya, benar ada penangkapan," kata Agus, Jumat (16/10).
Ketiga kapal itu adalah KG 1556 TS berbobot 80 GT, dengan nakhoda Cuong yang membawa empat anak buah kapal warga Vietnam.
Kemudian, KG 93133 TS berbobot 80 GT, dengan nakhoda Hoen Van Hai yang membawa ABK 16 orang warga Vietnam. Muatannya, berisi satu ton ikan campuran. Berikutnya KG 93575 TS berbobot 80 GT, dengan nahkoda Ze Vcin Do membawa ABK 16 orang warga Vietnam. Muatannya satu ton ikan campuran.
Ketiga kapal itu diduga melanggar pasal 93 ayat 2 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono mengatakan, saat ini tiga kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju Kalimantan Barat. "Ditarik menuju pangkalan Pol Air Kalbar,” katanya, Jumat (16/10).
Dia menambahkan, tiga kapal itu saat ini disinggahkan di pelabuhan PSDKP Tarempa, Anambas Natuna, Kepulauan Riau. "Rencananya, tujuan akhir ke Kalimantan Barat,” pungkasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kapal Antasena 7006 Ditpolair Baharkam Polri menangkap tiga kapal asing berbendera Vietnam, Rabu (14/10). Kapal ini diduga digunakan nelayan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- 3.445 Formasi CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA Sederajat
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi