Tiga Mahasiswa Pesan Ganja dari Prancis

Dari hasil penyidikan, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sesuai pasal yang kami terapkan, hukumannya mulai dari rehabilitasi sampai paling berat penjara tujuh tahun," ujarnya.
Penerapan sangkaan pidana tersebut merujuk pada peran masing-masing tersangka. Ada yang berperan sebagai memesan, menguasai, dan pengguna.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram Obernard yang turut hadir dalam konferensi pers menjelaskan bahwa awal mula pihaknya mendapat informasi adanya barang tersebut masuk ke Kota Mataram dari pihak Bea Cukai Bali.
"Informasi yang diterima, ada paket narkotika dari Prancis tujuan Mataram," ujar Obernard.
Dari hasil penelusuran informasi terungkap identitas pemesan dan penerima barang di Kota Mataram.
"Hasil penelusuran kemudian kami koordinasikan dengan Polresta Mataram untuk melakukan pengungkapan," katanya.
Barang bukti yang diamankan memang terbilang sedikit. Namun, Obernard menilai kemudahan memperoleh narkotika melalui pesanan dalam jaringan ini patut menjadi atensi bersama.
Polisi menangkap tiga orang mahasiswa yang memesan paket berisi ganja dari Prancis.
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh