Tiga Oknum TNI Ini Ternyata Buronan Subdenpom, Kabur sebelum Dihukum Penjara

Tiga Oknum TNI Ini Ternyata Buronan Subdenpom, Kabur sebelum Dihukum Penjara
Sejumlah barang bukti yang diamankan usai razia dan penangkapan di Kampung Aceh, Muka Kuning, Rabu (1/4). Foto: Dalil Harahap/Batam pos/JPNN.com

Begitu juga Ja pria lainnya mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu tiga hari yang lalu, sehingga dia sedikit kuatir dengan test urine tersebut. Beberapa lainnya juga mengaku hal yang sama meskipun mengelak saat didatangi polisi mereka sedang mengedar ataupun memakai Narkoba. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan semua warga yang diamankan dibawa ke Mapolresta Barelang adalah mereka yang diduga pernah terlibat sejumlah aksi kejahatan seperti kasus Narkoba, Ranmor, Pencurian dan pelaku kejahatan jalanan. "Karena banyak juga sajam dan sepeda motor tanpa dokumen yang ditemukan," ujar Asep.

Untuk proses lanjut dari puluhan orang yang diamankan itu, Polresta Barelang tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian Polda Kepri dan pihak Subdenpom Batam.

Sementara itu Komandan Sub Detasemen Polisi Militer Batam Kapten CPM Huala Siregar membenarkan adanya tiga orang mantan anggota TNI AD yang ikut diamankan pada operasi tersebut. Dijelaskan Huala bahwa tiga oknum itu sebenarnya sudah divonis pecat dan kurungan penjara satu tahun atas pelanggaran yang telah dilakukan. Namun sebelum putusan keluar ketiga oknum tersebut melarikan diri. 

"Sekarang baru dapat lagi, nanti kalau polisi serahkan ke kami, ketiganya langsung dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman yang satu tahun penjara itu," ujar Huala.

Sampai Rabu (1/4) sore, Huala mengaku pihaknya masih menunggu serah terima resmi dari kepolisian  atas tiga oknum tersebut. (ray/eja/jpnn)

LUBUKBAJA - Sebanyak 60 orang yang diamankan oleh kepolisian Polda Kepri, Polresta Barelang dan POM TNI dari kampung Aceh, Mukakuning, Batam, Kepri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News