Tiga Pasangan Gugat Pemilukada Bolmong

Tiga Pasangan Gugat Pemilukada Bolmong
Tiga Pasangan Gugat Pemilukada Bolmong
JAKARTA — Tim pasangan calon bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Aditya Anugerah Moha-Norma Makalalag (ADM-Norma), Kamis (31/1) pukul 15.50 Wita resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dicatat dengan nomor perkara 30/PHPU.D-IX/2011 tertanggal 31 Maret 2011.

Sekretaris DPD Partai Golkar (PG) Bolmong, Widi Mokoginta mengatakan, gugatan hukum yang dimasukkan tim ADM-Norma terkait dugaan politik uang yang dilakukan pasangan pemenang Pilbup, Salihi Mokodongan-Yanni Tuuk. “Kami sudah daftarkan,” kata Widi.

Menurut Widi, berkas gugatan hukum ini diantar langsung tim ADM-Norma dan diampingi sekitar sembilan pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum yang disiapkan DPP PG. “Intinya kami sudah masukkan gugatan, untuk selanjutnya kita lihat saja prosesnya nanti,” ujarnya.

Pasangan Limi Mokodompit-Meydi Pandeirot, juga memasukkan berkas gugatan ke MK. Koordinator media center Pitres Sombowadile dihubungi via telepon mengatakan, berkas gugatan sudah masuk. “Kami bersamaan mengantar berkas gugatan ke MK. Hanya saja, nomor registrasinya disimpan tim advokasi,” kata Pitres.

JAKARTA — Tim pasangan calon bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Aditya Anugerah Moha-Norma Makalalag (ADM-Norma), Kamis (31/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News