MK Tolak Gugatan Pilkada Nunukan
Kamis, 31 Maret 2011 – 19:04 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nunukan yang diajukan oleh pasangan calon Asmin Laura Hafid-Karel. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Kamis (31/3), hakim MK menyimpulkan tudingan penggugat tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan. Dengan demikian, MK mengesahkan pasangan Basri-Asmah Gani sebagai bupati terpilih kabupaten Nunukan.
Dalam pertimbanganya, majelis MK menemukan fakta bahwa tidak ada permasalahan mengenai jumlah DPT yang ada di beberapa TPS di Kecamatan Krayan dan di Kecamatan Krayan Selatan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan juga tidak ada saksi-saksi dari pasangan calon yang keberatan terhadap jumlah DPT, yang berada di beberapa TPS di Kecamatan tersebut.
Selanjutnya, mengenai tudingan penggugat bahwa Dandim 0911, Basri telah memulai penggalangan kepada masyarakat dengan cara membagi-bagikan kartu nama dengan menggunakan seragam dan atribut militer jauh sebelum waktu pemilihan kepala daerah, juga tidak dapat dibuktikan penggugat.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nunukan yang diajukan oleh pasangan calon Asmin Laura Hafid-Karel.
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR