MK Tolak Gugatan Pilkada Nunukan
Kamis, 31 Maret 2011 – 19:04 WIB
"Setelah memeriksa dan mencermati bukti-bukti Pemohon dan Pihak Terkait, Mahkamah menemukan fakta bahwa kartu nama yang dibagikan oleh Drs. Basri adalah kartu nama yang menyerukan kepada masyarakat untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak ada hubungannya dengan Pemilukada Kabupaten Nunukan," kata hakim Hamdan Zulva.
Baca Juga:
Setelah Mahkamah mencermati dan memeriksa bukti dipersidangan, ditemukan fakta bahwa tidak ada permasalahan mengenai keberadaan logistik Pemilukada Kabupaten Nunukan Tahun 2011 di beberapa TPS di Kecamatan Nunukan Timur. Lagipula, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, semua saksi pasangan calon tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap logistik Pemilukada yang berada di beberapa TPS di Kecamatan Nunukan Timur tersebut.
"Jikapun ada pelanggaran yang didalilkan pemohon, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti secara hukum," tandas Hamdan. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nunukan yang diajukan oleh pasangan calon Asmin Laura Hafid-Karel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal