Tiga Polisi Gadungan Ini Menyekap dan Membawa Korban ke Kuburan, Lalu Terjadilah
Minggu, 15 Agustus 2021 – 07:51 WIB
"Para pelaku itu merampas dua unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban. Mereka semua diikat dan diturunkan di TPU Mangun Jaya," ujar Rahmad.
Mengetahui informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga dari enam pelaku telah ditangkap.
"Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, sedangkan ketiga pelaku lainnya tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran," ujar Rahmad.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga polisi gadungan yang melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Tips Mengamankan Uang dari Soceng, Jangan jadi Korban Selanjutnya
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Faradina Mufti Ceritakan Pengalaman Syuting di Liang Lahat dalam Film Siksa Kubur