Tiga Polisi Gadungan Ini Menyekap dan Membawa Korban ke Kuburan, Lalu Terjadilah

Tiga Polisi Gadungan Ini Menyekap dan Membawa Korban ke Kuburan, Lalu Terjadilah
Tiga polisi gadungan (tengah) yang melakukan aksi kejahatan saat di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (13/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

"Para pelaku itu merampas dua unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban. Mereka semua diikat dan diturunkan di TPU Mangun Jaya," ujar Rahmad.

Mengetahui informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga dari enam pelaku telah ditangkap.

"Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, sedangkan ketiga pelaku lainnya tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran," ujar Rahmad.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(cr1/jpnn)

Polisi menangkap tiga polisi gadungan yang melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News