Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita

Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
Tiga saksi disumpah di bawah Al Qur'an dalam persidangan dugaan kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Sementara itu, saksi Herning Kirono Sidi dalam praktiknya dibantu Agung Sugiyarto mengerjakan proyek penunjukan langsung di Kecamatan Semarang Selatan, Ngaliyan dan Gayamsari.

Sama seperti Gatot, dia mendapatkan proyek tersebut dari Martono. Nilai keseluruhan proyek di tiga kecamatan yang diterimanya senilai Rp 2.598.000.000.

Herning menyebut Agung yang menyerahkan setoran fee 13 persen untuk bos atau atasan Martono lewat stafnya bernama Mbak Lina senilai Rp 297 juta.

"Nilai proyek Ngaliyan Rp 569 juta, Rp 675 juta di Gayamsari dan Semarang Selatan sebesar Rp 1.353.000.000," kata Herning.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Alwin Basri dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.

Mbak Ita dan Alwin juga disebut menerima suap Rp 3,75 miliar atas pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 dan beberapa proyek lain.

Keduanya juga didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai Rp 3.083.200.000 yang bersumber dari insentif pemungutan pajak.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tiga saksi dalam kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, bersaksi di persidangan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News