Tiga Saksi Pastikan Djelantik Mokodompit Belum Mengundurkan Diri

Tiga Saksi Pastikan Djelantik Mokodompit Belum Mengundurkan Diri
Saut Hamonangan Sirait. Foto: dok.JPNN

Dengan penolakan teradu memberikan tanggapan, majelis DKPP menganggap proses persidangan tidak perlu dilanjutkan lagi. Selanjutnya, DKPP akan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang sudah diajukan.

“Kalau teradu menganggap sudah cukup ya tidak usah dipaksa menjawab. Saya kira sidang ini memang sudah cukup. Silakan membuat kesimpulan tertulis. Setelah sidang dianggap selesai, DKPP akan mengadakan pleno, tapi soal pembacaan putusan nanti akan dijadwal,” ujar pimpinan sidang Saut Hamonangan Sirait.

Seperti diketahui, pokok pengaduan perkara ini adalah diloloskannya Djelantik Mokodompit sebagai caleg DPRD Kotamobagu. Pengadu menilai keputusan ini cacat hukum, karena saat penetapan DCT Djelantik belum mengundurkan diri dari jabatan walikota.

“Djelantik Mokodompit adalah mantan Walikota yang kalah dalam Pemilukada lalu, karena kalah, dia nyaleg dari Golkar. Namun, dia belum mengundurkan diri dan tidak dapat menunjukkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai Walikota,” ungkap Rivaldi saat sidang perdana, Selasa (17/9) lalu.(dil/jpnn)

 


JAKARTA - Sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News