Tiga Tahun Dana BOS Stagnan

Tiga Tahun Dana BOS Stagnan
Tiga Tahun Dana BOS Stagnan
Nuh menjelakan, analisa yang dibuat Kemendiknas menghitung kebutuhan operasional secara global. Diantaranya untuk membiayai kebutuhan alat tulis, membayar listrik, dan melengkapi referensi buku. "Jika sekolah menggunakan beban listrik berlebih, tentu biayanya harus ditanggulangi sendiri oleh sekolahnya," ucap Nuh.

Untuk menunjang kebutuhan sekolah, kata Nuh, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib berpartisipasi. Yakni dengan mengalokasikan dana BOS pendamping yang besarnya 20 persen dari dana BOS pusat. "Itu untuk membantu menutupi kebutuhan masing-masing sekolah," tutur mantan menteri komunikasi dan informasi (menkominfo) itu.

Dengan dikeluarkannya larangan memungut biaya pendidikan, Nuh menyarankan sekolah tidak menggantungkan biaya pendidikan kepada orangtua siswa. "Yang itu jelas tidak boleh," ujarnya.

Larangan itu, kata dia, berlaku jika pihak sekolah melakukannya dengan paksaan dan bersifat wajib. Dia menegaskan, bantuan dari masyarakat yang masih diperbolehkan hanya bantuan sukarela yang tidak mengikat. "Bantuan itu untuk menambal kekurangan operasional lainnya," papar mantan rector ITS  Surabaya itu. (nuq)

JAKARTA - Tahun depan Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) tidak menaikkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meski kebutuhan biaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News