Tilang Pejabat, Polantas Didukung IPW

Tindakan pejabat itu sudah melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bisa terkategori melakukan pemalsuan. "Sebaiknya Propam memanggil pejabat tersebut dan menasehatinya," kata Neta.
Selain itu, Neta mendorong agar Propam memperingatkan pejabat tersebut bahwa tindakannya tidak boleh terulang kembali.
"Justru sebagai pejabat, yang bersangkutan harus memberi memberi contoh, tidak bersikap seenaknya melakukan pelanggaran hukum," ujar Neta.
Lebih jauh IPW berharap Propam justru harus melindungi para polisi jajaran bawah yang mau dan mampu bersikap konsisten dan profesional dalam melakukan penegakan hukum.
"Polisi seperti ini tidak boleh dikorbankan hanya karena sikap arogan dan sikap sewenang-wenang pejabat pemerintahan," pungkas Neta. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung tindakan tegas yang dilakukan Anggota Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Cilegon, Banten, Briptu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara