Tilap Uang Koperasi, Bekas Dosen Dibekuk Polisi

Berdasar laporan itu, tim langsung menemukan unsur tindak pidana perbankan atau penipuan dan atau pengelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo pasal 378 KUHP dan pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Karena itulah polisi langsung memburu Darsana. Namun, pelaku baru dibekuk pada 24 Juli lalu.
"Jumlah kerugian 18 miliar. Uang itu ditabung selama 14 tahun," ujar Artha sembari menyebut masih ada uang Rp 2 miliar lebih yang beredar di tengah masyarakat dengan status pinjaman.
Sisanya ada pada pelaku yang konon sudah ludes. Menurut Artha, pihaknya juga masih membidik satu tersangka yakni pimpinan Koperasi berinisial I Wayan S.
Artha menjelaskan, Wayan mestinya bisa mencegah ulah Darsana. Sebab, pimpinan koperasi memang punya kewenangan tentang penggunaan uang
“Kita masih kembangkan kasusnya. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain dan korban lain dalam kasus ini,” tuturnya.(rb/dre/mus/JPR)
Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang koperasi sebesar Rp 18 miliar. Tersangkanya adalah Made Darsana (42), mantan
Redaktur & Reporter : Antoni
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah