Tilap Uang Koperasi, Bekas Dosen Dibekuk Polisi

Tilap Uang Koperasi, Bekas Dosen Dibekuk Polisi
TIPU-TIPU: Tersangka Made Darsana (berbaju tahanan) di Polda Bali. Foto: Miftahuddin Halim/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang koperasi sebesar Rp 18 miliar. Tersangkanya adalah Made Darsana (42), mantan dosen fakultas ekonomi salah satu universitas swasta di Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan di kepolisian, pelaku mengaku uang koperasi sudah habis. Penyebabnya karena digunakan untuk taruhan.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Gede Nyoman Artha menjelaskan, penangkapan terhadap Darsama berdasar laporan LP-B/481/X/2015/Bali/SPKT, tanggal 19 Oktober 2015. Korban aksinya sudah puluhan nasabah.

Artha menjelaskan, korban ikut menanam saham di koperasi Putra Amerta Jalan Sriwidari, Nomor 14, Banjar Tegalalang, Kelurahan Ubud, Gianyar atas desakan pelaku. Darsana merupakan sekretaris sekaligus pengelola koperasi itu.

Dia menjanjikan kepada para korban yang berjumlah 22 orang dengan bunga tinggi. Hanya saja, janji itu bohong belaka.

"Koperasi yang awalnya dipimpin oleh I Wayan S, 42, berdiri sejak tahun 2004 berjalan sesuai aturan yang ada. Belakangan, para nasabah tidak bisa mengambil uang milik mereka yang ditabungkan," cetusnya.

Darsana berkelit bahwa uang nasabah digunakan untuk investasi di bursa saham. Namun, nasabah tak mudah percaya begitu saja.

Karena merasa tertipu, 22 nasabah koperasi membuat laporan di Polda Bali dengan dua laporan sekaligus. Dari pengakuan para korban, mereka menanam saham sebanyak Rp 500 juta.

Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang koperasi sebesar Rp 18 miliar. Tersangkanya adalah Made Darsana (42), mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News