Tilap Uang Nasabah Rp 650 Juta, Buron Dibekuk Saat Nyantri

Tilap Uang Nasabah Rp 650 Juta, Buron Dibekuk Saat Nyantri
Ilustrasi. FOTO: digitalphotos

jpnn.com - BONDOWOSO - Pelarian M. Ramdhan, kepala cabang Koperasi Indonesia KSU Sarvagatah, Kasemek, Tenggarang, Bondowoso, yang diduga menilap uang nasabah hingga Rp 650 juta berakhir sudah. Dia ditangkap polisi di rumah guru spiritualnya di Malang Kamis lalu (14/1).

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Mulyono menyatakan, informasi keberadaan Ramdhan di Malang itu didapat dari Atourrahman, salah seorang korban koperasi. "Korban mengaku pernah diajak ke guru spiritual Ramdhan di Malang itu," katanya.

Ramdhan yang lama melarikan diri bertemu dengan Atourrahman di rumah guru spiritualnya di Ponpes Raudhatul Tholibin, Sumberrejo, Gedangan, Malang. Dari sana empat penyidik langsung menuju lokasi dan mengamankan Ramdhan tanpa perlawanan. Ramdhan rupanya datang ke ponpes Juli 2015. 

"Tersangka itu dari Bondowoso lari ke Madura dan tidak kembali lagi ke Bondowoso. Di Malang segala kebutuhan tersangka ditanggung ponpes," kata Mulyono. Korban sebenarnya datang ke ponpes tersebut untuk mencari ketenangan. Tapi, dia tak sengaja bertemu dengan Ramdhan. "Korban ke ponpes itu tujuannya juga sama, agar uangnya bisa kembali," ucapnya. 

Menurut pengakuan Ramdhan, tambah Mulyono, ratusan juta uang nasabahnya tersebut tidak bisa dikembalikan. Sebab, dana yang dikelola macet. Seorang lagi menjadi buron polisi, yakni Rad Better Ganda Himawan, pimpinan utama koperasi abal-abal tersebut.

Atourrahman menyatakan menabung di koperasi itu Rp 240 juta. Tiap Rp 60 juta, dia mengaku mendapat bunga Rp 3 juta per bulan. Bulan pertama dan kedua, dia mendapatkan hasil bunga tersebut. Nyatanya, pada bulan ketiga sampai seterusnya, tidak ada lagi bunga yang dibayarkan. (dwi/wah/c9/any/mas)


BONDOWOSO - Pelarian M. Ramdhan, kepala cabang Koperasi Indonesia KSU Sarvagatah, Kasemek, Tenggarang, Bondowoso, yang diduga menilap uang nasabah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News