Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu

Dia menjelaskan diindikasi sebagai rokok ilegal karena rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Yayan menuturkan, dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum.
Dia menambahkan, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
“Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kami tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada di dalam cukainya,” tandas Yayan. (mcr23/jpnn)
Petugas gabungan berhasil gagalkan penyelundupan 1,4 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 1 miliar
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ardini Pramitha
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap