Tim Intel Kejagung Bekuk Buronan Kejari Sabang

jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung meringkus buronan korupsi bernama Asnawi bin Muhammadiah di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (31/7) pukul 11.25 WIB. Asnawi merupakan buron yang kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sabang, Nangroe Aceh Darussalam.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (31/7).
Tony menjelaskan, Asnawi merupakan tersangka korupsi proyek baliho dan billboard pada Dinas Perhubungan Kota Sabang. Tersangka dari unsur swasta itu dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabang nomor: Print-22/N.1.11/Fd.1/02/ 2015 tanggal 2 Februari 2015.
Menurut Tony, anggaran untuk proyek baliho dan billboard Dishub Kota Sabang itu sebesar Rp 193 juta dari APBD tahun 2011. Namun, dalam realisasinya diduga terjadi korupsi. "Kerugian negara Rp 90.653.930," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung meringkus buronan korupsi bernama Asnawi bin Muhammadiah di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (31/7) pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya