Tim Intel Kejagung Bekuk Buronan Kejari Sabang
jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung meringkus buronan korupsi bernama Asnawi bin Muhammadiah di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (31/7) pukul 11.25 WIB. Asnawi merupakan buron yang kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sabang, Nangroe Aceh Darussalam.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (31/7).
Tony menjelaskan, Asnawi merupakan tersangka korupsi proyek baliho dan billboard pada Dinas Perhubungan Kota Sabang. Tersangka dari unsur swasta itu dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabang nomor: Print-22/N.1.11/Fd.1/02/ 2015 tanggal 2 Februari 2015.
Menurut Tony, anggaran untuk proyek baliho dan billboard Dishub Kota Sabang itu sebesar Rp 193 juta dari APBD tahun 2011. Namun, dalam realisasinya diduga terjadi korupsi. "Kerugian negara Rp 90.653.930," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung meringkus buronan korupsi bernama Asnawi bin Muhammadiah di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (31/7) pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham