Tim Intelijen Bergerak Cepat, Buronan FSN Ditangkap, Kasusnya Lumayan Gede

Tim Intelijen Bergerak Cepat, Buronan FSN Ditangkap, Kasusnya Lumayan Gede
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utomo (nomor dua dari kiri) memberikan keterangan penangkapan tersangka kasus korupsi FSN. Foto: ANTARA/HO

Terkait dengan perkara ini, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DP0 yang akhirnya ditangkap.

Selama melarikan diri, tersangka berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.

Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

"Tersangka selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asintel Kejati Sumut.(antara/jpnn)

Pelarian buronan FSN tersangka kasus korupsi peningkatan Jalan Asahan senilai Rp 690,8 miliar pada Tahun Anggaran 2013 akhirnya berakhir.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News