Tim Jakarta Bergerak Ajak Korban Banjir Gugat Anies Baswedan

Tim Jakarta Bergerak Ajak Korban Banjir Gugat Anies Baswedan
Ratusan massa dari Jakarta Bergerak menggelar aksi di area Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/1), mendesak Anies Baswedan dilengserkan dari jabatannya. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).

"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir yang terjadi di Jakarta yang terjadi pada 1 Januari, Tahun Baru 2020. Inti gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dasar gugatan karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.

Azas menyebutkan sebanyak 243 orang yang tergabung dalam gugatan kelompok (class action) itu mengalami kerugian sebesar Rp42,33 miliar dan menuntut ganti rugi atau kompensasi. (ant/dil/jpnn)

Tim Jakarta Bergerak juga berencana melakukan gugatan kelompok atau class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News