Timika Mulai Terapkan e-KTP
Rabu, 29 Juni 2011 – 15:32 WIB
Antara lain, pengelolaan data kependudukan skala provinsi yang dilakukan oleh gubernur. Selanjutnya, pemerintah kabupaten kota berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi kependudukan skala kabupaten/kota, yang dilakukan oleh bupati atau walikota. Sedangkan Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, antara lain memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta menerbitkan dokumen kependudukan. (spy)
Baca Juga:
TIMIKA - Guna memperkenalkan penerapan KTP elektronik kepada masyarakat, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dispenduk) Kabupaten Mimika Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya