Tindakan KPU Menindaklanjuti Putusan MK No 90 Sudah Sesuai Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.
DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, KPU in casu para teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perintah konstitusi," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
"Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.
DKPP menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menindaklanjuti putusan MK no 90 sudah sesuai dengan konstitusi.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya