Tindakan KPU Menindaklanjuti Putusan MK No 90 Sudah Sesuai Konstitusi
Senin, 05 Februari 2024 – 17:17 WIB
Diketahui bahwa Gibran bisa maju sebagai cawapres setelah ada putusan MK no: 90 memperbolehkan seorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju di pilpres, asalkan pernah menjadi kepala daerah. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
DKPP menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menindaklanjuti putusan MK no 90 sudah sesuai dengan konstitusi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan