Tindakan KPU Menindaklanjuti Putusan MK No 90 Sudah Sesuai Konstitusi

Tindakan KPU Menindaklanjuti Putusan MK No 90 Sudah Sesuai Konstitusi
DKPP memastikan KPU yang menindaklanjuti putusan MK no 90 sudah sesuai dengan konstitusi. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Diketahui bahwa Gibran bisa maju sebagai cawapres setelah ada putusan MK no: 90 memperbolehkan seorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju di pilpres, asalkan pernah menjadi kepala daerah. (cuy/jpnn)


DKPP menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menindaklanjuti putusan MK no 90 sudah sesuai dengan konstitusi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News