Tinggi, Jumlah Istri Minta Cerai

Tinggi, Jumlah Istri Minta Cerai
Tinggi, Jumlah Istri Minta Cerai
KASUS perceraian di kota Medan setiap tahun mengalami peningkatan. Tahun 2011, kasus perceraian yang terjadi mencapai 1.900 kasus. Sedangkan sampai pertengahan Februari 2012, kasus perceraian yang tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Agama Medan, mencapai 321 kasus. Menariknya, dari kasus yang ada didominasi kaum istri yang lebih banyak menuntut perceraian dibandingkan suami.

 

Hal itu terungkap saat pertemuan yang dilakukan Ketua PN Agama Medan, Noer Hudlrien dengan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap di kantor Kota, Jumat (17/2) siang. "Perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Agama tiap tahunnya terus mengalami kenaikan, tidak pernah mengalami tren penurunan. Ini berarti menunjukkan ada permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya masalah menyangkut rumah tangga maupun keluarga," kata Noer.

 

Permasalahan ini, lanjutnya, tentunya harus dipecahkan bersama. Pengadilan Agama sifatnya pasif, artinya hanya menerima perkara saja. Untuk tindakan preventifnya merupakan tugas bersama dari semua jajaran terkait dan keselurahan masyarakat punya tanggung jawab yang sama. "Sekali lagi saya sampaikan pengadilan agama hanya bersifat pasif, begitu ada perkara baru kita selesaikan," jelasnya.

 

Begitupun, Pengadilan Agama mengharapkan adanya mediasi. Hal ini sesuai dengan arahan dari Mahkamah Agung No.1/2008, sebelum perkara itu diperiksa harus lebih dahulu melalui tahapan mediasi sehingga diharapkan adanya perdamaian. Di Pengadilan Agama, tambahnya, ada 10 mediator dari luar baik itu berasal dari advocate maupun perguruan tinggi yang ikut membantu memberikan mediasi.

 

KASUS perceraian di kota Medan setiap tahun mengalami peningkatan. Tahun 2011, kasus perceraian yang terjadi mencapai 1.900 kasus. Sedangkan sampai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News