Tingkat Pelanggaran PNS di Indonesia Tinggi
Selasa, 23 Februari 2010 – 19:37 WIB
Tingkat Pelanggaran PNS di Indonesia Tinggi
Bagi PNS yang bolos di bawah 50 hari, kata Mangindaan lagi, dikenakan sanksi sedang dan ringan, tergantung jumlah bolosnya. "Sanksi berat itu berupa pemecatan. Sedangkan sanksi sedang, bisa berupa pemutasian atau penurunan pangkat/golongan. Sanksi ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja," tandasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tingkat pelanggaran disiplin oleh PNS di negeri ini disebutkan masih tetap tinggi. Meski pihak Kementerian PAN & RB belum mau menyebutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen