Tingkat Pelanggaran PNS di Indonesia Tinggi
Selasa, 23 Februari 2010 – 19:37 WIB
Bagi PNS yang bolos di bawah 50 hari, kata Mangindaan lagi, dikenakan sanksi sedang dan ringan, tergantung jumlah bolosnya. "Sanksi berat itu berupa pemecatan. Sedangkan sanksi sedang, bisa berupa pemutasian atau penurunan pangkat/golongan. Sanksi ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja," tandasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tingkat pelanggaran disiplin oleh PNS di negeri ini disebutkan masih tetap tinggi. Meski pihak Kementerian PAN & RB belum mau menyebutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI