Tingkatkan Pelayanan bagi PMI, Pemerintah Resmikan LTSA di Bima

Sementara itu, Indah Damayanti Putri menegaskan, LTSA di Bima akan memberikan kepastian kepada pekerja migran untuk memperoleh pelayanan yang mudah, murah dan solutif.
"Dulu sulit, mahal dan tanpa kepastian, sehingga celah itu dimanfaatkan calo. Akibatnya banyak pekerja migran lebih baik ilegal, sehingga berdampak adanya persoalan. Sekarang ada perubahan yang tadinya sulit, mahal, lama menjadi mudah, murah dan ada kepastian," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima H. Nasrullah menambahkan, melalui LTSA masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan informasi lowongan kerja, mengurus dokumen yang dibutuhkan seperti paspor, dokumen kependudukan, asuransi BPJS dan juga terdapat desk Pelayanan Pengaduan Permasalahan Pekerja Migran Indonesia.
R. Irianto Simbolon menegaskan, pada 2015-2018 telah dibangun keseluruhan 31 LTSA. Pada 2015, 3 LTSA diresmikan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Jatim, dan NTB. Setahun berikutnya dibangun 6 LTSA di Provinsi Kalbar, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT, Provinsi Kepri, dan Kabupaten Nunukan.
Sepanjang 2017 pemerintah telah meresmikan 13 LTSA di kabupaten Cilacap, Brebes, Pati, Kendal, Tulungagung, Sambas, Loteng, Lobar, Lotim, Sumbawa, Karawang, Sukabumi dan kabupaten Cirebon. Di tahun 2018 telah didirikan 9 LTSA di kabupaten Banyumas, Grobogan, Wonosobo, Ponorogo, Banyuwangi, Bima dan Sika. Sebanyak 2 LTSA yang diupgrade adalah LTSA kabupaten Indramayu dan Subang.
Turut hadir dalam acara ini perwakilan dari DPRD Kabupaten Bima, Plt. Kepala BP3TKI Mataram, Kepala OPD Lingkup Kabupaten Bima, Ketua APKASI, Ketua HIPTEK Kabupaten Bima. (jpnn)
Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi PMI, pemerintah kembali meresmikan LTSA di Bima, NTB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran