Titi Sodorkan Tiga Opsi Mengganti Cakada Korupsi

Sebelumnya, aturan yang sudah dibuat KPU digugat dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bawaslu RI. Jadi, regulasi yang ada sudah cukup dan tidak perlu ada perubahan.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur itu menambahkan, apa yang dilakukan KPK dengan mentersangkakan atau menahan cakada merupakan problem hukum, bukan masalah politik.
“Silakan dijalankan terus,” tutur dia. Peristiwa yang sudah terjadi menjadi pembelajaran dan hukuman bagi cakada terjerat korupsi yang ditahan KPK.
Mereka tidak bisa kampanye. Parpol juga tersandera. Citra mereka juga akan jatuh, karena calon yang diusung menjadi tersangka.
Jadi, biar lah perkara hukum berjalan sesuai prosedur yang ada. Perkara itu menjadi pelajaran bagi siapa pun. Harus berhati-hati jika ingin mencalonkan orang. (lum)
Titi Anggraini mengatakan, tiga opsi bisa dipilih salah satu untuk menyelesaikan persoalan banyaknya cakada terjerat kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance