Tjahjo Kebut Pemangkasan Jalur Birokrasi di Kemendagri

Tjahjo Kebut Pemangkasan Jalur Birokrasi di Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh jajaran di lingkungan kementerian yang dipimpinnya  segera bergegas melaksanakan kebijakan pemangkasan jalur birokrasi dalam berbagai urusan, terutama menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Tjahjo menyampaikan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah direktorat yang ada di Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/10).

“Misalnya terkait masalah pengaduan. Kami tadi ketemu dengan orang asing yang minta izin untuk buat skripsi, lalu ada untuk izin kunjungan kerja ke luar dan izin berobat. Saya minta begitu datang, hari ini, jam ini juga diselesaikan. Enggak usah nunggu-nunggu, enggak usah bolak-balik,” katanya di gedung Kemendagri.

Pria yang masih menjabat Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini berharap dengan kebijakan pemangkasan birokasi maka Kemendagri dapat lebih maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Tjahjo juga meminta anak buahnya di Kemendagri segera bertindak jika ada tamu dari DPRD provinsi yang ingin berkonsultasi. Apalagi jika konsultasi mengenai peraturan perundang-undangan, semestinya diterima langsung oleh direktur jenderal.

“Dirjen harus menerima. Kami minta tidak harus mengirim surat (kalau ingin bertemu,red). Cukup (pemberitahuan) lewat telepon saja. Ini untuk memangkas birokrasi,” lanjutnya.

Sementara terkait jam kerja, Tjahjo meminta anak buahnya tertib masuk mulai jam 08.00 dan kelar pukul 16.00 sore. “Tadi saya bilang, tapi baru 3-4 direktorat. Belum semua karena ada yang di Kalibata (Ditjen Kependudukan, red), ada yang di Pasar Minggu (Ditjen Pemerintahan Desa, red) dan sebagainya,” kata Tjahjo.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh jajaran di lingkungan kementerian yang dipimpinnya  segera bergegas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News