Tjahjo Tegaskan Perppu Tidak Dadakan, Begini Tanggapan Fadli Zon
Sabtu, 15 Juli 2017 – 12:31 WIB
Dia pun mengatakan dari penjelasan Mendagri yang sangat normatif, menandakan tidak ada kegentingan sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.
Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santosa mengatakan, sesuai hukum maka ketika Perppu diterbitkan maka seketika itu berlaku dan harus dieksekusi. "Kalau tidak kewibawaan negara bisa dipertanyakan. Kalau tidak dieksekusi di mana wibawa negara," katanya.
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto khawatir jika Perppu ini nanti menjadi UU maka akan disalahgunakan. Perppu ini bisa membuat situasi bangsa semakin rumit. Politik balas dendam bisa berlaku di UU ini," ujarnya di kesempatan itu.(boy/jpnn)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy
- Dubes Tiongkok Kunjungi Fadli Zon Library, Ini yang Dibahas
- Fadli Zon Gelar Rapimnas HKTI, Keputusannya Menangkan Prabowo-Gibran di Tiap Provinsi
- Masinton Sentil Gibran soal Carbon Capture, Fadli Zon Membela Begini