TKI Asal Pematangsiantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia

TKI Asal Pematangsiantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Jonathan (kanan). Foto: Utusan Online

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Jonathan Sihotang, 31, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menjalani sidang di Mahkamah Majistret akhir Desember 2018 atas tuduhan membunuh majikannya.

Selain majikannya seorang perempuan, dia juga didakwa menciderai dua anak laki-lakinya di Tasek Gelugor, Malaysia.

Majikannya bernama Sia Seok Nee (44) warga Kilang Toto Food Trading No. 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor. Sedangkan, dua anak korban yang mengalami luka-luka Yong Wei Keong, 14, dan Sia Yung Jern, 17.

Dilansir dari media Malaysia, Utusan Online, dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018. Dalam persidangan, Jonathan dituntut hukuman mati.

Jonathan sendiri tegas mengaku tidak bersalah saat jaksa penuntut membacakan dakwaan di hadapan hakim. Persidangan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2019 mendatang.

Saat ini, Jonathan ditahan di enjara Pulau Pinang, Georgetown.

Diberitakan media ini sebelumnya, saksi kejadian Akhbar melaporkan Jonathan melakukan tindakan tersebut setelah terjadi pertengkaran dengan ketiga-tiganya lantaran selama bekerja dia tidak digaji.

Mayat Sia Seok Nee sendiri ditemukan di gudang penyimpanan makanan beku di lokasi.

Usai peristiwa tersebut, Jonathan ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Petaling Jaya, Selangor diduga hendak melarikan diri dengan menaiki taksi.

Jonathan Sihotang, 31, TKI asal Pematangsiantar kembali menjalani sidang di Mahkamah Majistret akhir Desember 2018 atas tuduhan membunuh majikannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News