TKI Tewas di Yordania: Ini Tuntutan Kemenlu
jpnn.com - JAKARTA-Kementerian Luar Negeri RI terus memperjuangkan hak-hak JMA, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tewas akibat disiksa majikannya di Yordania.
Menurut Menteri Luar Negeri Retno LP.Marsudi, KBRI saat ini memperjuangkan hak berupa upah yang harus diperoleh TKI asal Karanggeneng, Grobogan, Jawa Tengah tersebut, sebesar USD 8,100.
"Kami mengupayakan seluruh barang pribadi almarhumah, seluruh sisa gaji selama enam tahun bekerja dan biaya pengurusan jenazah termasuk denda ijin tinggal sebesar USD 3,054," ujar Retno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/8).
JMA meninggal karena disiksa oleh majikan yang berasal dari lingkungan militer setempat. Untuk penanganan kasus hukum JMA, KBRI telah mengirimkan seorang pengacara.
Retno belum mengetahui apakah kasus itu akan diselesaikan dalam pengadilan tertutup karena sang majikan berasal dari militer.
"Kami ikuti proses hukum di sana dan memberikan pendampingan hukum untuk kasus ini," imbuh Retno.
Jenazah JMA sendiri sudah dipulangkan KBRI ke Indonesia sejak Selasa (25/8). Sebelumnya, jenazah JMA sudah divisum di rumah sakit setempat. (flo/jpnn)
JAKARTA-Kementerian Luar Negeri RI terus memperjuangkan hak-hak JMA, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tewas akibat disiksa majikannya di Yordania.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya