TNI Mengingatkan Warga di Perbatasan Indonesia-Malaysia Soal Bahaya Senpi Rakitan Ilegal

TNI Mengingatkan Warga di Perbatasan Indonesia-Malaysia Soal Bahaya Senpi Rakitan Ilegal
Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti menerima penyerahan senjata api rakitan ilegal dari seorang warga di perbatasan RI-Malaysia, Kecamatan Badau, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.ANTARA/HO-Yonarmed 10/Bradjamusti. (Teofilusianto Timotius)

jpnn.com - KAPUAS HULU - TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti mengingatkan bahaya dan larangan memiliki senjata api rakitan secara ilegal. Satgas Pamtas menyampaikan peringatan itu kepada warga di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan mengatakan bahwa memiliki senjata api rakitan bagi masyarakat sipil sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain melanggar aturan, memiliki senjata api rakitan secara ilegal juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Terlebih lagi, jika senjata api rakitan itu disalahgunakan, maka dapat berakibat fatal hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Menurutnya, senjata api rakitan jenis bowman itu dahulunya digunakan warga untuk berburu binatang buas yang sering merusak tanaman pertanian.

Prajurit Satgas Pamtas pun memberikan pemahaman terkait larangan dan bahaya memiliki senjata api rakitan.

Ady mengatakan bahwa pemberian pemahaman larangan memiliki senjata api rakitan itu salah satu upaya pembinaan teritorial kepada masyarakat di daerah perbatasan.

Ady mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan secara ilegal untuk segera menyerahkannya kepada Satgas Pamtas untuk diserahkan ke negara atau untuk dimusnahkan.

TNI menegaskan memiliki senjata api rakitan secara ilegal dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News