Tok, Ade Yasin Terbukti Suap Auditor BPK, Hukumannya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Tok, Ade Yasin Terbukti Suap Auditor BPK, Hukumannya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Bupati nonaktif Ade Yasin terbukti bersalah dan meyakinkan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, BANDUNG - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Bupati nonaktif Ade Yasin terbukti bersalah dan meyakinkan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Hakim Ketua Herakartiningsih pun memvonis Ade Yasin empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta," ujar hakim membacakan putusan di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/9).

Sebelumnya Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara atas kasus suap yang didakwakan pada dirinya.

Selain itu, politikus PPP itu dituntut membayar denda Rp 100 juta.

Majelis hakim mengatakan jika tidak bisa membayar denda, maka Ade dikurung selama enam bulan penjara.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin. "Pidana tambahan hak politik dicabut," katanya.

Ade Yasin hadir secara daring dalam sidang agenda vonis itu.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ade Yasin empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News