Tok, Ade Yasin Terbukti Suap Auditor BPK, Hukumannya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Tok, Ade Yasin Terbukti Suap Auditor BPK, Hukumannya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Bupati nonaktif Ade Yasin terbukti bersalah dan meyakinkan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Ilustrasi Foto : Ricardo

Dilihat di layar monitor, Ade didampingi dua orang tim pengacara. Ade hadir mengenakan pakaian batik dan jilbab berwarna kuning.

Seperti diketahui, Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat. Uang suap tersebut diduga dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pada Kamis (28/4).

Ade Yasin kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama anak buahnya, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPK Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Di antaranya Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ade Yasin empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News