Tok, Eks Kadispora Karo Divonis Dua Tahun Penjara

Tok, Eks Kadispora Karo Divonis Dua Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Saudara JPU, terdakwa dan Penasihat Hukum memiliki hak yang sama. Apakah menerima atau banding," kata Ahmad Sumardi.

Sebelumnya, JPU Kejari Karo Reza Nasution menuntut 5,5 tahun penjara terdakwa Robert Perangin-angin, dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 313.784.385 subsidair 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama dengan Perbahanen Ginting Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun), Permata dan Bima Rimbaraya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.

"Terdakwa Robert sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang," kata JPU Kejari Karo.(antara/jpnn)

Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Sumatera Utara Robert Perangin-angin divonis dua tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News