Tok, Eks Kadispora Karo Divonis Dua Tahun Penjara

Tok, Eks Kadispora Karo Divonis Dua Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Sumatera Utara Robert Perangin-angin divonis dua tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gelanggang Olahraga di Kabanjahe, Karo.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Ahmad Sumardi, pada persidangan secara virtual, Rabu, dalam amar putusannya mengatakan terdakwa juga dihukum denda Rp 20 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama) 3 bulan kurungan.

Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat(1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

"Yakni secara berkelanjutan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Ahmad Sumardi.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan fakta lainnya terungkap di persidangan, Dispora Karo yang dipimpin terdakwa TA 2019 mendapatkan alokasi dana Rp 1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo kemudian dipecah-pecah, lapangan bola kaki, voli dan basket.

Dilakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan sebelum beberapa item selesai dikerjakan. Terdakwa juga ada menerima uang dari rekanan pemenang tender.

Selain itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebagai dituangkan dalam kontrak.

Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Sumatera Utara Robert Perangin-angin divonis dua tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News