Tok! Fathurrahman Dihukum Seumur Hidup
Kasus pembunuhan itu berawal dari jejak digital pelacakan nomor handphone korban.
Pelaku mengatasnamakan dirinya Baiq Masnah ternyata sering mengirimkan pesan singkat lewat WhatShapp kepada keluarganya di Desa Kateng.
Namun, setelah ditelusuri, sinyal handpone tersebut berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku saat itu mengamankan diri.
Proses penyelidikan kasus itu membutuhkan waktu cukup panjang. Hal ini disebabkan karena minimnya alat bukti dalam kasus tersebut.
Namun, ternyata pelaku sering mengirimkan kabar ke keluarga korban seolah-olah yang memberikan kabar adalah korban.
Hal itu kemudian membuat penyidik menjadi curiga. Setelah pelaku diinterogasi ternyata Fathurrahman mengaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral.
Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020 lalu. (met/radarlombok)
Fathurrahman bersiap menjalani sisa umurnya di balik jeruji, setelah divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah