Tok! Fathurrahman Dihukum Seumur Hidup

Tok! Fathurrahman Dihukum Seumur Hidup
Ilustrasi pelaku pembunuhan. Foto: dok.JPNN.com

Kasus pembunuhan itu berawal dari jejak digital pelacakan nomor handphone korban.

Pelaku mengatasnamakan dirinya Baiq Masnah ternyata sering mengirimkan pesan singkat lewat WhatShapp kepada keluarganya di Desa Kateng.

Namun, setelah ditelusuri, sinyal handpone tersebut berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku saat itu mengamankan diri.

Proses penyelidikan kasus itu membutuhkan waktu cukup panjang. Hal ini disebabkan karena minimnya alat bukti dalam kasus tersebut.

Namun, ternyata pelaku sering mengirimkan kabar ke keluarga korban seolah-olah yang memberikan kabar adalah korban.

Hal itu kemudian membuat penyidik menjadi curiga. Setelah pelaku diinterogasi ternyata Fathurrahman mengaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral.

Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020 lalu. (met/radarlombok)


Fathurrahman bersiap menjalani sisa umurnya di balik jeruji, setelah divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News