Tok, Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Suap Unila dengan Hukuman Penjara Sebegini

Tok, Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Suap Unila dengan Hukuman Penjara Sebegini
Sidang putusan terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila M. Basri divonis penjara selama empat tahun enam bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada 2022 menganggap dua terdakwa itu bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M. Basri, masing-masing dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Achmad Rifai di Bandarlampung, Kamis (25/5).

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa satu dan dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa satu dan dua juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan," kata dia.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M. Basri untuk mengembalikan uang pengganti.

"Menghukum terdakwa satu uang Rp300 juta dan terdakwa dua Rp 150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Hakim Ketua menyebutkan apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi denda tersebut.

Majelis Hakim menganggap dua eks petinggi Unila bersalah dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News