Tok, Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Suap Unila dengan Hukuman Penjara Sebegini
Kamis, 25 Mei 2023 – 18:06 WIB
"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara. (Antara/jpnn)
Majelis Hakim menganggap dua eks petinggi Unila bersalah dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada 2022.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna