Tok, Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Suap Unila dengan Hukuman Penjara Sebegini

Tok, Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Suap Unila dengan Hukuman Penjara Sebegini
Sidang putusan terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara. (Antara/jpnn)


Majelis Hakim menganggap dua eks petinggi Unila bersalah dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada 2022.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News