Tok, Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Suap Unila dengan Hukuman Penjara Sebegini
Kamis, 25 Mei 2023 – 18:06 WIB

Sidang putusan terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara. (Antara/jpnn)
Majelis Hakim menganggap dua eks petinggi Unila bersalah dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada 2022.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance