Tok, Herald Gomoz si Pembakar Pacar Divonis 11 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Herald Gomoz MT, 27, terdakwa kasus pembakaran pacarnya, Hovonly Simbolon divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/12).
Dia dinyatakan terbukti bersalah membakar pacarnya Hovonly Simbolon sehingga menyebabkan meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz, karenanya selama 11 tahun penjara,” ucapnya di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/12).
Amar putusan yang dibacakan hakim Sabarulina Ginting terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 Ke-3 KUHPidana.
Majelis hakim berpendapat hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat duka bagi keluarga korban.
”Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Sabarulina.
Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutab JPU yang semulan menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.
Usai persidangan seorang wanita paruh baya yang diduga ibu terdakwa Herald Gomoz langsung memeluk terdakwa sambil berurai air mata. Sementara terdakwa hanya terdiam saat dipeluk sebelum dibawa kembali ke sel tahanan sementara.
Herald Gomoz MT, 27, terdakwa kasus pembakaran pacarnya, Hovonly Simbolon divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/12).
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar