Tok, Ibu Penjual Anak ke Pria Hidung Belang Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Hanita Sari Nasution terdakwa kasus perdagangan orang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjual anak kandungnya.
Terdakwa warga Jalan Bhayangkara Medan Tembung terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa, denda Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan,” katanya.
Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
“Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ucap Denny.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho kompak menyatakan terima. Vonis ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang.
Hanita Sari Nasution terdakwa kasus perdagangan orang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7).
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu