Tok, Ibu Penjual Anak ke Pria Hidung Belang Divonis 4 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif korban sebesar Rp350 ribu, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.
Setelah masuk ke salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350 ribu sebagai upah melayani korban.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelaki di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa menunggu, petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung menangkap terdakwa.
Baca Juga: Berita Duka: Ahmad Ihzar Meninggal Dunia
Kemudian petugas Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp350 ribu yang diakui terdakwa adalah uang dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa putrinya.(man/azw/sumutpos)
Hanita Sari Nasution terdakwa kasus perdagangan orang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui