Tok, Ibu Penjual Anak ke Pria Hidung Belang Divonis 4 Tahun Penjara
Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif korban sebesar Rp350 ribu, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.
Setelah masuk ke salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350 ribu sebagai upah melayani korban.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelaki di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa menunggu, petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung menangkap terdakwa.
Baca Juga: Berita Duka: Ahmad Ihzar Meninggal Dunia
Kemudian petugas Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp350 ribu yang diakui terdakwa adalah uang dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa putrinya.(man/azw/sumutpos)
Hanita Sari Nasution terdakwa kasus perdagangan orang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu