Tok, Mahasiswa UHN Eka Putra Divonis 10 Tahun Penjara

jpnn.com, MEDAN - Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen (UHN), Eka Putra Pardede divonis 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11).
Dia dinyatakan terbukti bersalah, saat terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan seorang mahasiswa meninggal.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Martua Sagala, terdakwa Eka terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHPidana.
“Mengadili, menghukum terdakwa Eka Putra Pardede dengan pidana selama 10 tahun penjara,” tegas Martua Sagala.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa, telah terlibat dalam keributan dan telah menghilangkan nyawa seseorang.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya,” kata Martua.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Arif Nasution yang semula menuntut selama 12 tahun penjara. Usai mendengarkan putusan, baik JPU dan penasihat hukum menyatakan sikap pikir-pikir.
Diketahui, pada 22 November 2019, Fakultas Teknik Elektro dan Jurusan Fakultas Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Fakultas Teknik Elektro di Kampus Universitas HKBP Nommensen.
BERITA TERKAIT
- Dua Kelompok Jagoan Bekasi Bentrok di Jalan KH Noer Ali, Ada yang Hampir Mati
- Mahasiswa Asal Indonesia Kemungkinan Tidak Bisa Kembali ke Australia Tahun Ini
- Polisi Kantongi Identitas Provokator Tawuran di Manggarai yang Dijuluki Godfather
- Data 125 Ribu Mahasiswa Bocor, Undip Beber Upaya Peretasan dari Tiongkok hingga Meksiko
- Kampus Dimasuki Tentara, Mahasiswa Murka
- Ketua DPD Usul Gratiskan Swab Antigen untuk Pelajar dan Mahasiswa