Tok, Mahasiswa UHN Eka Putra Divonis 10 Tahun Penjara

Tok, Mahasiswa UHN Eka Putra Divonis 10 Tahun Penjara
Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen (UHN), Eka Putra Pardede saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (4/11). Foto: agusman/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN - Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen (UHN), Eka Putra Pardede divonis 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11).

Dia dinyatakan terbukti bersalah, saat terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan seorang mahasiswa meninggal.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Martua Sagala, terdakwa Eka terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHPidana.

“Mengadili, menghukum terdakwa Eka Putra Pardede dengan pidana selama 10 tahun penjara,” tegas Martua Sagala.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa, telah terlibat dalam keributan dan telah menghilangkan nyawa seseorang.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya,” kata Martua.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Arif Nasution yang semula menuntut selama 12 tahun penjara. Usai mendengarkan putusan, baik JPU dan penasihat hukum menyatakan sikap pikir-pikir.

Diketahui, pada 22 November 2019, Fakultas Teknik Elektro dan Jurusan Fakultas Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Fakultas Teknik Elektro di Kampus Universitas HKBP Nommensen.

Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen (UHN), Eka Putra Pardede divonis 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News