Tok, Mahasiswa UHN Eka Putra Divonis 10 Tahun Penjara
Kemudian, karena pada saat mediasi tidak ada memenemukan kesepakatan lalu masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang.
Terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang dan Indra Kaleb Situmorang (masing-masing belum tertangkap) kemudian mengeroyok korban Rojer Siahaan yang terpisah dari teman-temannya.
Terdakwa Eka Putra Pardede langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan 1 buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban terlentang tidak sadarkan diri.
Lebih lanjut jaksa mengatakan, usai mengeroyok korban, kemudian terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya pergi ke kosan di Lorong Rejo Jalan Dorowati, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya teman-teman jurusan korban membawanya ke Rumah Sakit Pirngadi namun nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia.
BACA JUGA: GM Mengaku Memaksa Sang Kekasih untuk Begituan, Parah, Begini Akhirnya
Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kecamatan Salak, Sidikalang. (man/sumutpos)
Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen (UHN), Eka Putra Pardede divonis 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
- Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas