Tok, Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Divonis 8 Tahun Penjara

Tok, Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Divonis 8 Tahun Penjara
Arsip-Terdakwa mantan Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar (kanan) berbincang dengan kerabatnya, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/4/2021). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Atas vonis tersebut baik terdakwa dan JPU Kejati Sumsel memilih pikir-pikir.

Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan konsultan Abunawar Basyeban (almarhum).

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

PT Perkebunan Mitra Ogan menyuap Muzakir Sai Sohar agar menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi hutan produksi tetap (HP) atau hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim.(antara/jpnn)

Mantan Bupati Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp350 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (17/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News