Tok, Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Divonis 8 Tahun Penjara
Atas vonis tersebut baik terdakwa dan JPU Kejati Sumsel memilih pikir-pikir.
Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan konsultan Abunawar Basyeban (almarhum).
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
PT Perkebunan Mitra Ogan menyuap Muzakir Sai Sohar agar menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi hutan produksi tetap (HP) atau hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim.(antara/jpnn)
Mantan Bupati Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp350 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (17/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- 100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini
- Ditipu Kontraktor Kos-Kosan, IRT di Palembang Tekor Ratusan Juta Rupiah
- Terekam Kamera CCTV, Maling Gasak Motor Penghuni Kos Paragon
- Pemprov Sumsel Berkolaborasi dengan OJK Gelar Harvesting Gernas BBI-BBWI 2024
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir di Ogan Komering Ulu
- Soengging Cup ke-IX, Menjaring Karateka Berprestasi untuk Kejurnas 2024