Tok, Oknum Polisi Penipu Kompol Rudi Divonis 2 Tahun Penjara

Tok, Oknum Polisi Penipu Kompol Rudi Divonis 2 Tahun Penjara
Sutarso, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (24/5). Foto: agusman/sumut pos.

Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020 dan seharusnya laba yang Rudi terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp250 juta.

Sebelumnya, terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi miliknya, yang dititipkan di kandang milik terdakwa dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut.

Kemudian, pada Juli 2020 saksi Armensyah menemui terdakwa di Jalan Pondorowo Deliserdang dan melakukan kesepakatan, pembelian 110 ekor bibit sapi, yang akan dipelihara serta dititipkan di kandang milik terdakwa. Lalu 17 Juli 2020, saksi Armensyah mentransfer sebesar Rp20 juta dan Rp25 juta.

Baca Juga: Pembegal Anak TNI Diamuk Massa Jadi Kayak Begini, Tuh Lihat

Sesuai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa kepada Rudi, Greis selaku istri korban, dan Armensyah pada hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021, terdakwa ternyata tidak ada memberikan keuntungan, karena memang sapi-sapi tersebut telah terdakwa jual. (man/azw/sumutpos)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis seorang oknum polisi bernama Sutarso, terdakwa kasus penipuan selama 2 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News