Tok, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino divonis empat tahun penjara.
Pria yang akrab disapa RJ Lino itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12).
Hakim juga memutuskan RJ Lino membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hakim menilai pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC oleh RJ Lino terdapat kerugian keuangan negara.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
Hal-hal yang memberatkan, yakni RJ Lino tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan, yakni RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.
Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan hakim.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar