Tok, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino divonis empat tahun penjara.
Pria yang akrab disapa RJ Lino itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12).
Hakim juga memutuskan RJ Lino membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hakim menilai pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC oleh RJ Lino terdapat kerugian keuangan negara.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
Hal-hal yang memberatkan, yakni RJ Lino tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan, yakni RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.
Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan hakim.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan