Tok, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 14 Desember 2021 – 20:31 WIB

Tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa juga belum pernah dipidana.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan hakim.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar