Tok Tok Tok... 20 Bulan Bui untuk Bu Sri Astuti
Senin, 23 Januari 2017 – 18:40 WIB
Pada kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda, yakni CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani. Hakim menyatakan fee kepada Siti adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor.
Adapun hal yang memberatkan karena Sri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang pengusaha, kata hakim, Sri juga telah menciptakan budaya usaha yang koruptif.
Sedangkan hal yang meringankan karena Sri mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia juga kooperatif selama persidangan. Bahkan, Sri sudah mengembalikan keuntungan yang diperolehnya.(boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Komisaris CV Timur Alam Raya (CV TAR) Sri Astuti
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik