Tok Tok Tok... 20 Tahun Penjara untuk Jessica
Kalaupun penyaji kopi memasukkan sianida, otomatis barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna tak bakal dibiarkan diambil penyidik. Sisa kopi itu boleh jadi langsung dibuang untuk menghilangkan jejak.
Selain penyaji kopi, pihak penyidik Polri juga disebut berpeluang memasukkan sianida ke kopi Mirna. Namun, melihat fakta persidangan, utamanya keterangan saksi Hani Juwita, Devi Siagian (manajer kafe) dan pelayan lainnya, ternyata Mirna sudah bereaksi sesaat setelah meminum kopi pesanan Jessica.
Khusus Hani dan Devi yang sempat mencicipi dan mencium kopi mengungkapkan adanya perubahan bau kopi dan warna. Kesaksian keduanya didukung dengan kondisi korban yang menunjukkan adanya ketidaknyamanan.
"Korban Mirna langsung mengibas-ngibas mulut. Ini dapat disaksikan dan terekam di CCTV. Fakta tersebut berarti sianida sudah ada jauh sebelum penyidik Polri memerika sisa kopi," ungkap Binsar.
Pihak ketiga yang paling berpotensi memasukkan sianida ke gelas kopi Mirna adalah Jessica. Pemesan kopi Mirna itu dinilai hakim jadi satu-satunya orang yang paling berpeluang.
"Terdakwa menguasai lebih lama minuman kopi Mirna dari diletakkan hungga diseruput, sekitar 51 menit," ungkap Binsar.(put/jpg/mg4/boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan