Tok Tok Tok... 20 Tahun Penjara untuk Jessica

Tok Tok Tok... 20 Tahun Penjara untuk Jessica
Jessica Kumala Wongso pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Kalaupun penyaji kopi memasukkan sianida, otomatis barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna tak bakal dibiarkan diambil penyidik. Sisa kopi itu boleh jadi langsung dibuang untuk menghilangkan jejak.

Selain penyaji kopi, pihak penyidik Polri juga disebut berpeluang memasukkan sianida ke kopi Mirna. Namun, melihat fakta persidangan, utamanya keterangan saksi Hani Juwita, Devi Siagian (manajer kafe) dan pelayan lainnya, ternyata Mirna sudah bereaksi sesaat setelah meminum kopi pesanan Jessica.

Khusus Hani dan Devi yang sempat mencicipi dan mencium kopi mengungkapkan adanya perubahan bau kopi dan warna. Kesaksian keduanya didukung dengan kondisi korban yang menunjukkan adanya ketidaknyamanan.

"Korban Mirna langsung mengibas-ngibas mulut. Ini dapat disaksikan dan terekam di CCTV. Fakta tersebut berarti sianida sudah ada jauh sebelum penyidik Polri memerika sisa kopi," ungkap Binsar.

Pihak ketiga yang paling berpotensi memasukkan sianida ke gelas kopi Mirna adalah Jessica. Pemesan kopi Mirna itu dinilai hakim jadi satu-satunya orang yang paling berpeluang.

"Terdakwa menguasai lebih lama minuman kopi Mirna dari diletakkan hungga diseruput, sekitar 51 menit," ungkap Binsar.(put/jpg/mg4/boy/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News